Jasa-jasa Bank (Fee Based Income)
Fee based income adalah keuntungan yang
didapat dari transaksi yang diberikan dalam
jasa-jasa bank lainnya atau selain spread
based. Dalam PSAK No.31 Bab I
huruf A angka 03 dijelaskan bahwa
dalam operasinya bank melakukan penanaman
dalam aktiva produktif deperti kredit dan
surat-surat berharga juga diberikan memberikan
komitmen dan jasa-jasa lain yang
digolongkan sebagai “fee based operation”,
atau “off balance sheet activities”.
Unsur-unsur
fee based income
Karena pengertian fee
based income merupakan pendapatan operasional
non bunga maka unsure-unsur pendapatan
operasional yang masuk kedalamnya adalah :
- Pendapatan komisi dan provisi
- pendapatan dari hasil transaksi valuta asing atau devisa
- pendapatan operasional lainnya.
Berikut ini akan diuraikan
secara lebih rinci unsure dari masing
masing tersebut,yang dalam hal ini akan
dibahas tiga unsur dimana selanjutnya
pendapatan atas provisi dan komisi serta
pendapatan atas transaksi valas dikelompokan
kedalam pos provisi dan komisi yang
diterima selain dari pemberian kredit.
Sumber-sumber
yang Menghasilkan Fee Based Income
Berikut ini akan dibahas
mengenai beberapa produk yang menghasilkan fee
based income dan pengertian dari
beberapa produk yang menghasilkan fee
based income diantaranya adalah sebagai berikut:
1. INKASO
Inkaso
adalah jasa yang diberikan bank atas
permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran
surat-surat atau dokumen berharga kepada
pihak ketiga ditempat lain dimana bank
yang bersangkutan mempunyai cabang atau
pada bank lain.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan
amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai imbalan jasa atas
jasa tersebut biasanya bank menerapkan
sejumlah tarif atau fee tertentu
kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif
tersebut dalam dunia perbankan disebut
dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank
meminta imbalan atau pembayarn atas
penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
- Cek
- Bilyet Giro
- Wesel
- Kuitansi
- Surat Aksep
- Deviden
- Kupon
Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat –
warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti
cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat –
warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih
suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank
menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada
seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso
masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan
warkat kepada pihak ke tiga.
2.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut Djumhana dalam
bukunya yang berjudul Hukum Perbankan diindonesia
(1996:187) pengiriman uang atau transfer dari dan
keluar negeri tersebut menjadi dua macam
yaitu:
- Kiriman uang keluar (out ward transfer) artinya bank menerima amanat dari nasabah didalam negeri.
- Kiriman uang masuk (inward transfer) artinya bank menerima amanat dari pihak luar negri untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga atau perorangan).
Dengan munculnya usaha
untuk meningkatkan fee based income berulah
ditetapkan tariff fee tertentu atas
pelaksanaan jasa transfer tersebut, yang dikenal
dengan biaya transfer.
3. SAFE
DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan
kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus
dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar
dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi
ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan
barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk
tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box :
- Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
- Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
4. LETTER
of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia
disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank
dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh
pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC
terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan
adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti
jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang
Lingkup Transaksi
- LC Impor, adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat
Penyelesaian
- Sight LC, LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Usance LC, LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.
Pembatalan
- Revocable LC, LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.
Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak
advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC, adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC, adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC, adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC, adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5.TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek
perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali
diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk
digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan
‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque
tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
- Lebih aman, karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan, tercuri ataupun rusak.
- Masa berlakunya tidak terbatas.
- Dapat dicairkan atau ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
- Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam perjalanan.
0 komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.